Konveksi Jogja Murah

Mengenal Atribut Seragam PNS dan PPPK

Pakaian seragam yang dikenakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki perbedaan yang diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. Artikel ini akan mengulas secara mendalam atribut-atribut terkait dengan PNS dan PPPK beserta aturan yang berlaku. Mari simak penjelasan lengkapnya!

[ez-toc]

Aturan Seragam PNS dan PPPK

Walaupun PNS dan PPPK sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN), namun ada perbedaan signifikan dalam seragam mereka. Berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai aturan tersebut:

Aturan Seragam PPPK

Seragam untuk PPPK diatur dalam Bagian IV Peraturan Menteri Dalam Negeri yang membahas Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, khususnya pasal 13. Berikut rinciannya:

  • Seragam PDH: Seragam ini digunakan di unit kerja Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. PDH terdiri dari kemeja putih, celana atau rok hitam, serta batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah.
  • Hari Pemakaian: Kemeja putih dikenakan dari hari Senin hingga Rabu, sedangkan pakaian khas daerah dipakai pada hari Kamis dan Jumat.

Aturan Seragam PNS

Pakaian dinas untuk PNS dibedakan berdasarkan tempat tugas mereka:

  • Lingkungan Kementerian: Terdapat Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Siang Lengkap (PSL), dan seragam batik untuk Korps Pegawai Republik Indonesia.
  • Pemerintah Daerah Provinsi: Terdapat PDH, Pakaian Siang Daerah (PSD), Pakaian Dinas Lokal (PDL), dan seragam batik untuk Korps Pegawai Republik Indonesia.

PDH sendiri mencakup tiga varian: PDH khaki, PDH batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah, dan PDH berupa kemeja putih dengan celana atau rok hitam. Berikut rinciannya:

  • PDH Khaki: Kemeja lengan pendek atau panjang digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta pejabat administrator, pelaksana, fungsional, dan pengawas.
  • Hari Pemakaian PDH: PDH khaki dikenakan pada hari Senin dan Selasa, PDH kemeja putih dengan celana atau rok hitam pada hari Rabu, dan PDH batik, tenun, atau lurik pada hari Kamis dan Jumat.
  • Khusus 6 Hari Kerja: PNS bisa memakai PDH batik, tenun, atau lurik pada hari Sabtu.

Pakaian Dinas Lokal (PDL) dipakai saat tugas di luar kantor atau operasional lapangan. Sementara itu, PDU camat dan lurah digunakan saat pelantikan, peringatan hari jadi daerah, atau upacara kemerdekaan RI. Seragam batik Korps PNS dikenakan setiap tanggal 17, saat rapat Korps Pegawai Republik Indonesia, upacara hari besar nasional, atau ulang tahun Korps Pegawai RI. Untuk pegawai pria, seragam batik ini disertai peci nasional pada acara tertentu.

Atribut PNS dan PPPK

Atribut yang membedakan antara PNS dan PPPK juga diatur dengan jelas. Berikut perbedaannya:

Atribut PNS

  • Papan Nama
  • Nama Satuan Kerja yang Diverifikasi Kemendagri
  • Tanda Jabatan untuk Pejabat Struktural
  • Lencana Korps Pegawai Republik Indonesia
  • Tanda Pengenal
  • Lambang Kementerian Dalam Negeri, Lambang Pemerintah Daerah Provinsi, dan Lambang Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  • Nama Kementerian Dalam Negeri, Nama Pemerintah Daerah Provinsi, dan Nama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Atribut PPPK

  • Tanda Pengenal
  • Papan Nama

Pesan Seragam Kerja di Konveksi Tambang

Demikian informasi mengenai aturan seragam kerja PNS dan PPPK. Bagi Anda yang ingin memesan seragam kerja, Konveksi Tambang adalah pilihan yang tepat. Perusahaan ini telah beroperasi selama 12 tahun dan melayani berbagai jenis permintaan dari klien di seluruh Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi website Konveksi Tambang sekarang juga! Jangan lupa kunjungi juga Katalog Konveksi Tambang untuk melihat hasil produksi kami.

Artikel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai perbedaan atribut dan aturan seragam PNS dan PPPK, serta membantu dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Chat CS 1
Halo ... ada yang bisa dibantu